Arti Dan Logo Kabupaten Way Kanan Beserta Maknanya
Arti Dan Logo Kabupaten Way Kanan Beserta Maknanya Untuk
anda yang kali ini sedang mencari logo dan lambang Kabupaten Way Kanan beserta
arti dan maknanya silahkan simak selengkapnya berikut dibawah ini. Kabupaten Waykanan di bentuk berdasarkan
Undang-undang No.12 tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya
Metro. Peresmian Kabupaten Way Kanan dilakukan pada tanggal 27 April 1999
ditandai dengan pelantikan Pejabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Berkaitan dengan itu, maka pada Tanggal 27 April ditetapkan sebagai hari jadi
Kabupaten Way Kanan. Waykanan merupakan salah satu kabupaten di wilayah
Lampung. Kabupaten Way Kanan ini ibu kotanya adalah Blambangan Umpu. Logo Atau
Lambang Way Kanan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Way Kanan Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Lambang Daerah (Logo Dan Motto) Yakni
Lambang Daerah berbentuk Perisai
segi lima berwarna kuning emas, disangga dengan lima pilar. Susunan Lambang
Daerah terdiri dari :
1.Perisai segilima berbingkai warna
kuning emas;
2.Tulisan Way Kanan berwarna hitam
dengan kuning emas;
3.Pilar bagian tepi kiri luar dan
kanan luar berwarna biru muda, sebelah kiri dalam dan kanan berwarna putih,
ditengah-tengah berwarna merah cerah;
4.Payung Agung bersisi lima warna
kuning emas dengan gagang warna putih;
5.Siger (Mahkota Lampung) berwarna
kuning;
6.Kerawat dan Linggis berwarna
hitam dipasang bersilang di belakang Canang;
7.Papadun berwarna hitam menyangga
payung, siger, canang, linggis dan kerawat;
8.Padi berwarna kuning sebanyak 27
(dua puluh tujuh) butir tangkainya diikat menjadi satu menyangga siger (Mahkota
Lampung);
9.Sungai bercabang dua berwarna
hijau muda merupakan gambaran keberadaan Sungai Way Besai dan Way umpu bermuara
di Way Kanan membentuk kepala kerbau;
10.Pita berwarna kuning emas yang
bertuliskan Motto Ramik Ragom pada bagian bahwa Lambang yang menyangga sungai
bercabang dua;
Kunjungi juga:
Ukuran Lambang Daerah diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Bentuk dan susunan lambang daerah
1.Simpul perisai segi lima berwarna
kuning emas mengandung arti Kabupaten Way Kanan yang merupakan bagian Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.Tulisan Way Kanan yang berwarna
hitam dan ditulis di atas warna dasar putih yang disangga oleh lima pilar
mengandung makna bahwa di Kabupaten Way Kanan terdapat lima kebuwayaan yaitu,
3.Buway Pemuka, Buway Semenguk, Buway Baradatu, Buwa Barasakti dan Buway Bahuga.
4.Payung Agung berwarna kuning emas
berisi lima bermakna pengayoman atau melindungi segenap penduduk. Sedangkan
sisi lima pada payung agung bermakna lima jati diri masyarakat Lampung termasuk
Way Kanan yaitu:Piil Pesengiri (harga diri), Nemui Nyimah (terbuka/supel,
Nengah Nyaampor (bermasyarakat), Bejuluk Buaduk (bernama panggilan dan
bergelar), Sakai Sambayan (saling tolong menolong/gotong royong).
5.Siger (Mahkota Lampung) dengan 9
(sembilan) Tajuk berwarna kuning emas bermakna Keagungan Adat Istiadat Lampung
Way Kanan dalam tata kehidupan yang terhormat.
6.Canang berwarna kuning emas
digunakan sebagian alat legislatif hasil musyawarah yang telah disepakati
menjadi aturan yang harus dipatuhi/ditaati.
7.Kerawat dan Linggis (beliung dan
tombak berwarna hitam bersilang canang, bahwa kerawat bermakna suatu kegigihan
masyarakat Way Kanan untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik, sedangkan
tombak bermakna siap siaga mempertahankan diri dari setiap ancaman
keamanan/membela hak.
8.Pepadun berwana hitam
melambangkan bahwa Way Kanan adalah adalah Jurai Pepadun atau Lampung Adat
Pepadun.
9.Tangkai padi dengan 27 (dua puluh
tujuh) butir dan tangkai lada sebanyak 99 (Sembilan puluh sembilan) butir yang
di ikat menjadi 1 (satu) tangkai dengan 4 (empat) ulas tali bermakna bahwaKab
Way Kanan lahir pada tanggal 27 bulan 4 (April) Tahun 1999.
10.Sungai bercabang dua bermakna
hijau muda menggambarkan sungai Way Besai dan Way Umpu yang bermuara menjadi
satu di sebut Way Kanan yang melintasi Kabupaten Way Kanan.
11.Pita kuning emas yang bertuliskan
“Ramik Ragom” mempunyai makna bahwa Daerah Way Kanan adalah kumpulan masyarakat
yang majemuk tetapi tetap memeliharapersatuan dan kesatuan.
Motto Kabupaten Way Kanan adalah
“RAMIK RAGOM” yang mempunyai arti:
1.RAMIK yaitu : Rapih, aman, iman
dan kompak;
2.RAGOM yaitu : Rasa, amanah, giat,
objektif dan madiri.
Demikanlah Arti Dan Logo Kabupaten Way Kanan Beserta Maknanya sumber ;wikipedia sampai jumpa pada postingan berikutnya.